Penertiban dilkalikan tidak tebang pilih, siapapun partainya dan calegnya jika memang melanggar pasti akan ditindak dengan mecopot alat peraga kampanye.
“Penertiban sesuai dengan peraturan seperti di fasilitas umum, jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan, karena melanggar ketertiban umum,” tandasnya.