Seperti diketahui, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 siap ditentukan di tanggal 21 November 2023.
Untuk penetapan dan pengumuman UMP sendiri akan setara dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Perlu diketahui juga bahwa upah minimum Provinsi Jawa Tengah sendiri, untuk besaran UMP 2023 yakni Rp 1.958.169,69.
Nah untuk kabupaten dan kota dengan UMK tertinggi yakni ada kota Semarang dengan upah minimum Rp. 3.060.348,78.
Sementara untuk perhitungan besaran upah minimum kabupaten atau UMK Klaten 2024 apabila UMP 2024 Jateng naik 15 persen maka jadi:
UMK Klaten 2024: Rp. 2,152,322 UMK 2023 + 15% = Rp 2,475,322 per bulan
Jadi besaran upah minimum UMK Klaten 2024 apabila UMP 2024 Jateng resmi mengalami kenaikan 15 persen maka akan jadi hampir 2,5 juta.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan gaji atau upah minimum UMK Klaten 2024 diatas?
Demikian informasi terkait UMK Klaten 2024 ditambah kenaikan UMP 2024 Jawa Tengah 15% jika terealisasi.