"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
Adapun UMK Kabupaten Purbalingga, Pemalang dan Tegal masih berlaku saat ini yakni:
1. Kabupaten Banyumas sebesar Rp2.118.123,64
2. Kabupaten Tegal sebesar Rp2.106.237,58
3. Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.081.783,00
Demikian kabar baik untuk warga Banyumas, Tegal dan Pemalang karena upah minimum atau UMK 2024 tahun depan diprediksi akan naik