Melihat dari besaran UMK Kabupaten Karanganyar tiap tahunnya, kenaikan upah minimumnya tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan hanya berkisar antara 3-7 persen.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMP dan UMK sebagai dasar acuan monitoring tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.
Memang sampai hari ini Minggu, 19 November 2023, belum terpantau adanya keputusan resmi terkait dengan berapakah nominal UMK Karanganyar 2024, apakah ada kenaikan yang signifikan berlaku per tanggal 1 Januari 2024.
Walaupun demikian, sinyal positif terkait kenaikan upah minimum baik Provinsi maupun Kabupaten Kota yang berlaku tahun 2024 telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dilansir dari website resmi Kemnaker RI, kepastian akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 sudah resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada hari Jum'at, 10/11/2023 melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker RI.
Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa akan adanya kenaikan UMP dan UMK Kabupaten Kota tiap Provinsi di Indonesia sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Peraturan baru yang mengatur tentang pengupahan ini tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelum menentukan nominal kenaikan UMK Karanganyar dan UMP Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah beserta daerah Kabupaten Karanganyar sudah intens melakukan koordinasi untuk terus memonitoring dan mengevaluasi berapakah nominal UMP Jawa Tengah dan UMK Kabupaten Karanganyar yang bisa diterapkan untuk tahun 2024.
Tahapan penentuan besaran dan kenaikan UMK Karanganyar 2024 ditentukan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memantau skema pergerakan subjek dalam hal ini produktivitas pelaku perekonomian di masing-masing wilayah kecamatan hingga di tingkat desa.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga melakukan mengamati laju ekonomi makro dan tingkat inflasi yang terjadi selama tahun 2023 ini untuk menentukan berapa besaran kenaikan UMK Karanganyar yang berlaku tahun 2024.
Hasilnya diperoleh keputusan dan kepastian kenaikan upah minimum di Kabupaten Karanganyar melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Memang untuk penentuan UMK Kabupaten Karanganyar tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah bersama dengan PJ Gubernur Jawa Tengah dan didampingi Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Karanganyar masih terus melakukan koordinasi dan pemantauan berkala dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek.
Apalagi untuk sekarang para buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) menuntut keras adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen untuk tahun 2024 mendatang.
Oleh karena itu, hasil keputusan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah akan ditetapkan dengan rentang waktu paling lambat tanggal 21 November 2023 sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten Karanganyar tanggal 30 November 2023.
Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2021, untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten Karanganyar, dirinci sebagai berikut: