AYOSEMARANG -- Berikut akan dibahas daftar UMK 2024 Jawa Tengah, upah minimum akan ditetapkan hari ini.
UMP Provinsi Jawa Tengah 2024 dipastikan akan ditetapkan hari ini. Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz.
Dengan ditetapkannya UMP 2023 Jawa Tengah hari ini maka akan diketahui gambaran besaran UMK Jateng 2024 dan Semarang diperkirakan masih tertinggi.
Sebelumnya Aziz menyatakan pengumuman UMP Jateng 2024 ini berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
"Besok sudah ditetapkan, sesuai dengan peraturan pemerintah kalau UMP maksimal tanggal 21 November," ungkap Aziz saat dikonfirmasi ayosemarang, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut Aziz belum bisa memberi jawaban terkait jumlah kenaikan UMP sebesar 4,02 persen sesuai dengan permintaan pemerintah.
Dia hanya memastikan bahwa UMP Jateng bakal mengalami kenaikan.
Adapun penghitungan UMP 2023 akan berdasarkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu
Pengaturan upah tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerinta Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Semua provinsi termasuk Jateng dipastikan akan menetapkan UMK di setiap wilayah paling lama tanggal 30 November.
Nah saat ini sebelum UMK Jateng 2024 ditetapkan maka UMP dan UMK yang berlaku adalah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng pada tahun 2023.
Berikut Daftar UMK Jateng yang masih berlaku saat ini:
1. Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78
2. Kabupaten Demak sebesar Rp2.680.421,39
3. Kabupaten Kendal sebesar Rp2.508.299,90
4. Kabupaten Semarang sebesar Rp2.480.988,00
5. Kabupaten Kudus sebesar Rp2.439.813,98
6. Kabupaten Cilacap sebesar Rp2.383.090,46
7. Kota Pekalongan sebesar Rp2.305.822,66
8. Kota Salatiga sebesar Rp2.284.179,97
9. Kabupaten Batang sebesar Rp2.282.025,72
10. Kabupaten Jepara sebesar Rp2.272.626,63
11. Kabupaten Pekalongan sebesar Rp2.247.345,90
12. Kabupaten Magelang sebesar Rp2.236.776,91
13. Kabupaten Karanganyar sebesar Rp2.207.483,64
14. Kota Surakarta sebesar Rp2.174.169,00
15. Kabupaten Boyolali sebesar Rp2.155.712,29
16. Kabupaten Klaten sebesar Rp2.152.322,94
17. Kota Tegal sebesar Rp2.145.012,11
18. Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp2.138.247,70
19. Kabupaten Purbalingga sebesar Rp2.130.980,94
20. Kabupaten Banyumas sebesar Rp2.118.123,64
21. Kabupaten Pati sebesar Rp2.107.697,44
22. Kabupaten Tegal sebesar Rp2.106.237,58
23. Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.081.783,00
24. Kabupaten Wonosobo sebesar Rp2.076.208,98
25. Kota Magelang sebesar Rp2.066.006,64
26. Kabupaten Purworejo sebesar Rp2.043.902,33
27. Kabupaten Blora sebesar Rp2.040.080,17
28. Kabupaten Kebumen sebesar Rp2.035.890,04
29. Kabupaten Grobogan sebesar Rp2.029.569,04
30. Kabupaten Temanggung sebesar Rp2.027.569,32
31. Kabupaten Brebes sebesar Rp 2.018.836,92
32. Kabupaten Rembang sebesar Rp2.015.927,08
33. Kabupaten Sragen sebesar Rp1.969.569,00
34. Kabupaten Wonogiri sebesar Rp 1.968.448,32
35. Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69
Demikian itulah daftar UMK 2024 Jawa Tengah akan naik dan daftar UMK yang masih berlaku hingga saat ini sebelum upah minimum yang baru ditetapkan.