INFO UMK Jawa Timur 2024, PASTI NAIK Sudah Diputuskan Hari ini. Cek Upah 38 Daerah: Gresik Tembus 4,6 Juta

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 13:46 WIB
INFO UMK Jawa Timur 2024
INFO UMK Jawa Timur 2024

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan UMK Jawa Timur 2024 yang dipastikan mengalami kenaikan yang berbeda-beda tiap kabupaten atau kota.

Kenaikan UMK Jawa Timur 2024 untuk kabupaten dan kota sudah diusulkan oleh Pemkab atau Pemkot masing-masing daerah yang diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

UMK Jawa Timur 2024 dipastikan mengalami kenaikan per wilayah kabupaten atau kota, misalnya Kabupaten Gresik diusulkan mengalami kenaikan upah minimum sebesar 2,21 persen ini dengan nominal Rp 4,6 juta.

Seluruh provinsi di Indonesia memang sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) per tanggal 21 November 2023.

Penetapan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk wilayah Provinsi Jawa Timur, UMP Jawa Timur 2024 sudah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 21 November 2023.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah mengumumkan penetapan UMP Jawa Timur 2024 yang naik sebesar 6,13 persen atau setara dengan Rp 125.000 dibandingkan tahun 2023.

Jadi untuk besaran UMP Jawa Timur 2024 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 dari Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30.

Keputusan kenaikan UMP ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023). Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Sekarang yang banyak ditunggu oleh para buruh dan pekerja adalah pengumuman ketetapan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di provinsi Jawa Timur

Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan mandat atau amanat kepada Dinas Pengupahan wilayah Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur serta Pemkab atau Pemkot kabupaten kota masing-masing untuk mengumumkan sesuai jadwal kesepakatan pengumuman UMK 2024 paling lambat hari ini, Kamis, 30 November 2024.

Perhitungan penetapan UMK Jawa Timur 2024 diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun 2023 ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMK ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 - 20 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X