INFO KJP Plus di Bulan Desember 2023 PASTI Cair Tanggal Ini? Jangan Lakukan Ini Agar Tidak Gagal Cair

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 12:13 WIB
INFO KJP Plus di Bulan Desember 2023
INFO KJP Plus di Bulan Desember 2023

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait info KJP Plus di Bulan Desember 2023 yang sudah dipastikan akan cair bertahap dan cara pengecekan status pencairan.

Pencairan bantuan KJP Plus di Bulan Desember 2023 diprediksi akan segera dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditransfer ke rekening bank DKI masing-masing siswa penerima.

Estimasi pencairan info KJP Plus di Bulan Desember 2023 akan terealisasi pada tanggal 6-10 Desember dan tidak akan lebih dari tanggal 10 Desember 2023, serta status pencairan dan daftar penerima dapat diakses melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id

Memasuki penghujung tahun 2023, program bantuan KJP Plus sudah akan selesai untuk tahapan penyaluran alokasi APBD 2023.

Seperti yang diketahui bahwa KJP plus merupakan program bansos pendidikan yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa dana bantuan akses pendidikan.

Tujuan diberikannya KJP plus kepada siswa-siswi kelas berjalan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat yang tergolong dari keluarga tidak mampu ini adalah untuk membantu siswa menyelesaikan pendidikan formal 12 tahun.

KJP plus juga difungsikan sebagai akses pendidikan siswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan dan tidak dapat mencukupi kebutuhan pendukung sekolah.

KJP Plus diberikan kepada siswa siswi sekolah di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar ke dalam golongan keluarga tidak mampu di mana bantuan sosial ini bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bansos KJP Plus diperuntukkan khusus bagi KPM Siswa di wilayah Provinsi DKI Jakarta agar dapat memperoleh pendidikan yang layak dan dapat menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019, bahwa KJP Plus sebagai program peningkatan mutu dan standar pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga mencapai peningkatan target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah atas.

Sasaran pemberian bantuan melalui KJP Plus ini diberikan kepada KPM siswa kelas berjalan dari sekolah dasar hingga menengah atas agar dapat menimba ilmu di bangku sekolah dengan pemberian subsidi biaya pendidikan dan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.

Penerima KJP plus wajib terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Pemberian bantuan KJP plus ini diwujudkan dalam bentuk dana bantuan atau uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda setiap jenjang pendidikan yang nantinya uang tersebut digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan sekolah dan meringankan biaya SPP sekolah para siswa siswi KPM penerima.

Untuk penyaluran KJP Plus sudah memasuki alokasi pencairan di bulan Desember 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X