Berikut rincian uang tunai yang bisa didapatkan dari bansos KJP plus Desember 2023.
1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/MI
Peserta didik SD/SDLB/MI mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp250ribu per bulan.
2. Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/MTs
Peserta didik SMP/SMPLB/MTs mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp300ribu per bulan.
3. Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA
Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp185ribu sehingga total yang dapat digunakan Rp420ribu per bulan.
4. Peserta didik jenjang SMK
Peserta didik jenjang SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp215ribu yang dapat digunakan kisaran Rp450ribu per bulan.
5. Peserta PKBM
Peserta didik PKBM mendapatkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Perlu diingat bahwa biaya rutin yang diberikan ini hanya bisa digunakan secara tunai maksimal Rp100ribu setiap bulannya.
Jika ada sisa dari biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulannya untuk dibelikan kebutuhan siswa.
Pencairan dana bantuan KJP plus ini dapat dicairkan melalui mesin ATM Bank DKI, atau Jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu kapankah pencairan bansos KJP plus Desember 2023 akan terealisasi?