UU yang baru saja disahkan ini akan berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN, termasuk perekrutan. Penyederhanaan jabatan juga dilakukan pada jabatan pelaksana yg sebelumnya ribuan menjadi tiga jenis saja dan jabatan fungsional, instansi pembina akan fokus pada pengembangan jabatan fungsional tidak lagi pada penetapan formasinya
Kemudian percepatan pengembangan kompetensi tidak lagi dibatasi dengan 20 jam pelajaran, tetapi terbuka bisa dilakukan dengan fleksibel dan dinamis sesuai kebutuhan pegawai ASN. Bahkan PPPK yang sebelumnya tidak berkesempatan, kini bisa mengembangkan kompetensi termasuk melalui jalur pendidikan.
“Sepanjang kinerja yang bersangkutan dapat dilakukan dengan baik. Pengembangan ini merupakan hak dan kewajiban yang mesti difasilitasi bagi pegawai," ujar Yudi.
Selanjutnya kemudahan mobilitas talenta secara nasional juga semakin terbuka, ASN bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, misalnya BUMN/BUMN/BLU, termasuk menerapkan fleksibilitas pengisian TNI dan Polri ke jabatan sipil, dan sebaliknya. Sebelumnya, pada UU Nomor 5/2014 memang sudah disebutkan bahwa TNI dan Polri bisa menduduki jabatan sipil.
Dalam UU ini, kebijakan tersebut bersifat resiprokal atau dua arah. “Namun kebijakan ini berlaku di instansi pusat yang bersifat strategis, bukan di pemerintah daerah,” tegas Yudi.
Terkait penataan tenaga non ASN juga diatur, PPPK bisa mengisi jabatan pelaksana yang sebelumnya tidak dapat dilakukan, termasuk menduduki jabatan tinggi pratama tertentu pada instansi pusat prioritas tertentu.
Melalui forum tersebut, Kemenpan-RB meminta masukan dan saran terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 20 Tahun 2023. Pandangan dari segenap instansi ini diperlukan agar aturan turunan dari UU tersebut bisa lebih implementatif.
Demikian CPNS 2024 apakah ada, KemenpanRB menyebutkan bahwa akan ada sebanyak 1,3 juta ASN yang akan dibutuhkan tahun depan.