Beli LPG Tabung 3 Kg Subsidi Harus Pakai KTP Per 1 Januari 2024, Ini Cara Daftarnya, Jangan Lewat dari 31 Desember!

photo author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 10:51 WIB
Aturan terbaru pembelian LPG Tabung 3 kg subsidi yang berlaku per 1 Januari 2024.  (migas.esdm.go.id)
Aturan terbaru pembelian LPG Tabung 3 kg subsidi yang berlaku per 1 Januari 2024. (migas.esdm.go.id)

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait cara daftar pengguna LPG Tabung 3 kg subsidi yang diwajibkan memakai KTP saat membeli berlaku per 1 Januari 2024.

Pembelian LPG Tabung 3 kg subsidi sekarang hanya diperuntukkan bagi pengguna yang sudah mendaftarkan diri di pangkalan resmi atau penyalur Gas LPG 3 kg.

Pengguna dapat membeli LPG Tabung 3 kg dari pangkalan resmi atau penyalur dengan menunjukkan KTP dan KK asli untuk mendaftar.

Baca Juga: Update Pencairan BLT El Nino 2023 KKS 170 Daerah: Dana Bansos KPM Ini Cair 2 Kali, Diteruskan Sampai Maret 2024?

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG Tabung 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

Pemerintah RI melalui Kementerian ESDM sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 185,87 triliun untuk subsidi energi dalam RAPBN tahun anggaran 2024.

Subsidi energi ini terdiri dari subsidi BBM untuk jenis tertentu dan LPG Tabung 3 kg sebesar Rp 110 triliun serta subsidi Listrik sebesar Rp 75,83 miliar.

Dalam RAPBN tahun anggaran 2024 tersebut, Kementerian ESDM masih mengalokasikan lagi anggaran dana belanja subsidi LPG Tabung 3 kg dan subsidi Listrik untuk rumah tangga berbasis komoditas dalam penyaluran kepada masyarakat.

Baca Juga: Bansos Beras Kembali Disalurkan Januari 2024! Ini Syarat yang Harus Disiapkan Mulai dari Sekarang

Pemerintah menambah kuota gas bersubsidi LPG 3 Kg pada tahun 2024 menjadi sebanyak 8,03 juta metrik ton dari kuota yang ditetapkan tahun 2023 sebesar 8 juta metrik ton.

Penambahan kuota ini diKhususkan untuk pemakaian LPG Tabung 3 kg bersubsidi di mana ada peraturan baru terkait pembelian oleh masyarakat.

Dilansir AyoSemarang.com melalui unggahan dari situs resmi Migas Kementerian ESDM, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan aturan terbaru terkait dengan pembelian LPG Tabung 3 kg wajib yang mana pembeli wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat yang bisa membeli LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi pengguna LPG tertentu yang telah terdata.

Baca Juga: Bansos Beras Bulog 10 Kg Jalan Terus, Tapi Bantuan Sosial Satu Ini Akan Mandeg! Ini Informasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X