Link Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 Dibuka, Nominal Insentif Berubah? Catat Jadwal dan Syaratnya!

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 13:08 WIB
Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63  (IG @prakerja.go.id)
Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 (IG @prakerja.go.id)

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 di bulan Januari.

Para pencari kerja sudah menanti kapan dibukanya kembali Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 yang memberikan banyak pelatihan dan insentif hingga mencapai Rp 4,2 juta.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 sudah dibuka pada awal bulan Januari 2024 dan bisa mendaftar untuk mendapatkan kartu prakerja di laman resmi prakerja www.prakerja.go.id.

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah yang Membahagiakan, Anti Stres dan Minim Bos Toxic! Adakah Incaranmu?

Kabar gembira untuk para pencari kartu prakerja bahwa kartu Prakerja Gelombang 63 sudah dibuka pendaftaran mulai tanggal 3 Januari 2024.

Sebagai informasi, kartu prakerja merupakan program peningkatan skill dan kemampuan individu serta pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Sasaran program kartu prakerja ini ditujukan kepada individu sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi atau skill termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Peluncuran progam Kartu prakerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa menjadi solusi kepada para pencari kerja agar dapat mendapatkan pelatihan-pelatihan gratis serta intensif atau bantuan biaya dengan nilai yang besar.

Baca Juga: Bansos Beras Tak Sembarangan Disalurkan, Ternyata Pemerintah Punya 3 Sumber Data Ini, Segera Daftar!

Untuk sekarang, pendaftaran akun Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 sudah mulai dibuka awal Januari 2024.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 63, sebagai berikut.

- Sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)
- Berusia 18 - 64 tahun.
- Tidak menempuh pendidikan formal di unit pendidikan manapun.
- Termasuk ke dalam golongan pencari kerja, meliputi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan berstatus sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Memiliki maksimal ada 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja.

Untuk memiliki Kartu Prakerja, para pendaftar harus memiliki akun Prakerja terlebih dahulu. Lalu apa saja keuntungan jika memiliki akun Prakerja?

Baca Juga: Bantuan Sosial PIP Kemdikbud Ada Lagi, Siswa Golongan Ini Dipastikan Gak Dapat Nih!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X