Bansos Beras Tak Sembarangan Disalurkan, Ternyata Pemerintah Punya 3 Sumber Data Ini, Segera Daftar!

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 12:57 WIB
3 data yang digunakan sebagai acuan bansos beras, BPNT, BLT El Nino dan PKH serta cara daftar bansos terbaru. (Instagram/perum.bulog)
3 data yang digunakan sebagai acuan bansos beras, BPNT, BLT El Nino dan PKH serta cara daftar bansos terbaru. (Instagram/perum.bulog)

AYOSEMARANG.COM -- Informasi kali ini soal bansos beras yang ternyata tidak sembarangan disalurkan. Ini sama juga dengan BPNT, BLT El Nino, ataupun bantuan sosial PKH.

Dalam penyaluran bansos beras, BPNT, BLT El Nino, ataupun bantuan sosial PKH, ternyata pemerintah punya data tersendiri.

Dikatakan kalau data yang digunakan bahkan tidak hanya bersumber dari satu data saja.

Baca Juga: Bansos BLT El Nino Bisa Dapat Rp1 Juta Per Orang? Ini Fakta Sebenarnya, Sisa Pencairannya Masih Dilanjut 2024

Dalam hal ini, disebutkan bahwa pemerintah menggunakan beberapa sumber data untuk menyalurkan bantuan sosial.

Sumber data itu ada yang dari Kementerian Sosial, untuk sumber data pertama yang digunakan pemerintah.

Lalu, sumber data selanjutnya ada juga yang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Terkahir, ada juga sumber data yang diambil dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca Juga: Bansos BLT El Nino di Daerah Anda Masih Belum Cair? Segera Cek Mungkin 2 Hal Ini Penyebabnya

Secara garis besar, ketiga sumber data itu memiliki nama dan juga acuannya sendiri-sendiri.

Meski begitu, dikatakan jika ketiga sumber data itu digunakan untuk acuan beragam penyaluran bansos, dalam hal ini tentu juga termasuk bansos beras.

Sebenarnya, bantuan sosial PKH, BPNT, dan juga BLT El Nino dikatakan mengacu pula pada data-data tersebut.

Jadi, Anda diharapkan untuk mendaftar agar bisa masuk ke 3 data yang tadi disebutkan.

Baca Juga: Bansos Beras Terus Berjalan, Ini Kondisi Terbaru Gudang Bulog, Stok Tinggal Segini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X