AYOSEMARANG.COM-- Bagi Anda yang mau mendaftar PPPK ataupun CPNS 2024 pastilah memikirkan soal batas usia yang disyaratkan.
Batas usia pendaftar PPPK dan juga CPNS 2024 ini disyaratkan oleh pemerintah dengan beragam pertimbangan.
Ada beberapa hal yang benar-benar menjadi konsen para pendaftar CPNS 2024 dan juga PPPK saat ini dan batas usia ini adalah salah satunya.
Semua hal terkait syarat dan batas usia telah diatur dalam Permenpan RB 27/2021 yang sudah disahkan.
Dalam hal ini, maka syarat pendaftar PPPK ataupun CPNS 2024 juga masih mengacu pada undang-undang tersebut.
Secara lengkap, berikut ini adalah syarat dan batas usia pendaftar CPNS ataupun PPPK yang telah diatur dalam Permenpan RB 27/2021:
1. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
2. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
4. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun
5. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
Baca Juga: Info Terbaru! Inilah Daftar Formasi PPPK CPNS 2024 yang Dibuka, CEK Mana yang Sesuai Denganmu