Seperti diketahui, DKPP mengeluarkan putusan terkait gugatan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
Dalam putusannya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU dan anggota KPU melakukan pelanggaran etika dan memberikan sanksi berupa peringatan keras.