AYOSEMARANG.COM -- Hasil quick count pilpres kemarin benar-benar cukup mencengangkan. Kini orang mulai bertanya soal kapan pengumuman Pemilu 2024 resmi KPU dilakukan.
Jika pengumuman resmi KPU dilakukan, maka itu sudah hasil sebenarnya, alih-alih berpegang pada quick count menunggu hasil dari KPU nampaknya salah satu langkah yang lebih bijak.
Dalam hal ini, soal kapan pengumuman resmi KPU dilakukan benar-benar memancing rasa penasaran banyak orang.
Baca Juga: 5 Link Cek Real Count Pemilu 2024 Resmi KPU, Pantau Hasil Perhitungan Suara!
Karena itulah, kami menghadirkan informasi soal perkiraan kapan pengumuman Pemilu 2024 resmi KPU kali ini untuk Anda, setidaknya ini sudah bedasarkan peraturan undang-undang.
Nah, menyoal UU yang mengatur soal hal tersebut adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya adalah Pasal 413.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 413 tersebut menyebutkan beberapa point penting yang harus dicermati.
Beberapa point yang disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut adalah sebagai berikut ini:
Baca Juga: Ini Tanggal Pasti Pengumuman Hasil Real Count KPU, Prabowo Gibran Masih Menang Jauh!
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Diketahui kalau bedasarkan situs resmi KPU, tahap rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan dijadwalkan di 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Baca Juga: Dear Anies dan Ganjar, Ini Cara Ampuh Tolak Kemenangan Prabowo Gibran, Bocoran dari Rocky Gerung