Kecelakaan KA Brantas dengan Trailer di Madukoro Semarang : Sopir Truk Dihukum 5 Bulan Penjara

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:53 WIB
Kecelakaan KA Brantas dengan Trailer di Madukoro Semarang di Perlintasan Sebidang Jalan Madukoro Semarang pada Selasa 18 Juli 2023. (dok PT KAI Daop IV Semarang.)
Kecelakaan KA Brantas dengan Trailer di Madukoro Semarang di Perlintasan Sebidang Jalan Madukoro Semarang pada Selasa 18 Juli 2023. (dok PT KAI Daop IV Semarang.)

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga: Deretan Tablet Gaming yang Pas untuk Gamer Kelas Berat

“Mari bersama-sama tertib dalam berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tutup Franoto. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X