BATANG, AYOSEMARANG.COM - Dalam upaya terkoordinasi yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2024, Operasi “Pekat Candi 2024” dilaksanakan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Secara signifikan, Kepolisian Resort Batang berhasil mengungkap 17 kasus terkait peredaran ilegal minuman beralkohol.
Dari jumlah tersebut, 8 kasus ditangani langsung oleh Kepolisian Resort Batang, sementara kasus lainnya ditangani oleh Polsek di bawahnya.
Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
Baca Juga: Grand Batang City: Mewujudkan Komitmen Santuni Anak Yatim Melalui CSR
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, kami menemukan barang bukti berupa 929 botol miras dari berbagai merk, serta 4 dirijen ciu dan 1 dirijen tuak dari beberapa Polsek. Selain itu, ada tambahan 2611 botol miras dari berbagai merk yang berhasil disita selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” ujar Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, saat konferensi pers sekaligus pemusnahan Miras di Mapolres Batang, Selasa 1 April 2024.
Ia menyebut bahwa operasi Pekat Candi 2024 merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga ketertiban masyarakat. khususnya selama bulan suci Ramadhan dan menjelang lebaran.
"Kami berupaya keras untuk memberantas peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga,” tambahnya.