"Kalau takbir dalam sholat jenazah, takbir itu adalah rukun, kalau tidak takbir tidak sah shalat jenazahnya. Anda makmum masbuk ketinggalan takbir, maka harus ditambahkan tiga lagi. Karena dalam shalat jenazah hukumnya wajib takbir itu," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Jika Terlambat Membayar Zakat Fitrah, Apakah Bisa Menyusul? Ini Penjelasannya
Dengan demikian, jika kamu ikut melaksanakan sholat jenazah dan terlambat mengikuti imam, kamu harus melanjutkan takbirmu sendiri sesuai dengan rukun sholat jenazah.
Sedangkan jika terlambat mengikuti imam melafalkan takbir saat sholat Idul Fitri, kamu tidak punya kewajiban untuk melafalkan takbir sebanyak tujuh kali karena hukumnya sunnah.