Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Keuangan Rp119,4 Miliar untuk Jepara

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 18:08 WIB
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana saat memberikan pernyataan mengenai bantuan kepada Jepara.  (Humas Jateng)
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana saat memberikan pernyataan mengenai bantuan kepada Jepara. (Humas Jateng)

JEPARA, AYOSEMARANG.COMPemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara senilai Rp119,4 miliar.

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana di Pendapa Kabupaten Jepara, Kamis, 18 April 2024.

Nana mengatakan, bantuan keuangan itu antara lain dialokasikan bagi pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana, pembangunan rumah tidak layak huni, penanggulangan masalah gizi, jambanisasi, dan pemasangan listrik.

"Bantuan tersebut juga diberikan kepada pemerintah kabupaten, untuk pembangunan jalan-jalan,” katanya.

Baca Juga: Setelah Lebaran, Pertamina dan Pemerintah Batang Bergerak Cepat Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

Nana berpesan agar bantuan keuangan tersebut digunakan secara optimal, transparan, dan akuntabel. Pemprov Jateng akan melakukan pengawasan dalam penggunaannya.

"Dana ini memang harus digunakan tepat sasaran dan tepat waktu. Ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Jepara," tuturnya.

Pada kegiatan penyerahan bantuan keuangan tersebut, Nana juga meresmikan tiga proyek strategis Kabupaten Jepara yang didanai dari bantuan keuangan sarana prasarana Pemprov Jateng.

Tiga proyek strategis yang diresmikan adalah pembangunan perkuatan tebing Sungai Gelis (DAS Gelis) senilai Rp830 juta.

Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pangdam III Siliwangi Dampingi Kasad Panen Raya Padi

"Kemudiam pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir Desa Bandengan Kecamatan Jepara dengan nilai kontrak Rp2,8 miliar lebih, dan peningkatan jalan Nalumsari - Duren sebesar Rp4,8 miliar. Total bantuan untuk realisasi proyek strategis tersebut kurang lebih Rp8,5 miliar," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X