Tersangka AP adalah seorang eksekutor dan otak kejagatan perkara di Cepu, Bojonegoro dan Kedungtuban.
Untuk GS residivisi kasus pencurian dengan kekerasan di Cepu dan Bojonegoro tahun 2015. Sedangkan MM kasus persetubuhan anak.
“Peran MM saat beraksi di Blora berperan sebagai penodong senjata api,” terangnya.
Kemudian untuk senjata yang digunakan, Luthfi mengungkapkan pelaky mendapat senjata api yang digunakan didapat dari membeli di online. Pelaku membeli air softgun kemudian dimodifikasi dan diisi peluru gotri.
“Kemudian senpi rakitan tiga bentuk jenis revolfer 13 butir peluru. Senpi ini beli online, beli awal air softgun kemudian modifikasi peluru gotri itu yang digunakan untuk mengancam di wilayah Cepu,” tuturnya.
Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jateng.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambahnya.
Sementara dari pengakuan pelaku yang berinisial MM, mengakui soft gun yang digunakan belum ditembak.
"Belum pernah saya tembakan. Cuma buat nakut-nakuti saja," katanya.