BATANG, AYOSEMARANG.COM - Sejak awal Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang belum menerima satu pun konsultasi terkait pendaftaran calon bupati perseorangan.
“Sampai saat ini, belum ada yang menghubungi KPU terkait pencalonan dirinya. Mungkin mereka masih dalam proses penjaringan di internal partai politik,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, saat wawancara di sela-sela kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan yang berlangsung di Hotel Sendang Sari Batang pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ia menyebutkan bahwa syarat penting pencalonan perseorangan harus mendapatkan dukungan 7,5 Persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang sebelumnya tercatat berjumlah 619.689 pemilih.
“Untuk Kabupaten Batang yang masuk dalam kategori 500 ribu hingga 1 juta pemilih, dukungan harus paling sedikit 7,5 persen dan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan,” jelasnya.
Baca Juga: Gelombang Dukungan Makin Mengalir untuk Kapolda Jateng Maju Pilgub 2024
Calon bupati perseorangan harus menyertakan beberapa dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan (Model B.1-KWK) dan fotokopi KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil.
“Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, mereka wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP,” tambah Susanto.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk pencalonan bupati jalur perseorangan dapat mulai mengumpulkan syarat-syarat tersebut dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Berkas yang dibutuhkan dapat diunduh melalui website resmi KPU Batang.
KPU Batang telah mengumumkan tahapan-tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Batang yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Baca Juga: Alasan Kuat Ramadha Azzahra Maharani Tolak Cabut KIP Kuliah Undip, Benar Gaya Hidup Hedon?
"Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat, media, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya," tukasnya.