Kursinya Diganti Orang Lain, Caleg Terpilih Gugat Keputusan DPC PDIP Batang

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 17:00 WIB
Vitriana Puspitasari, caleg terpilih dari PDI Perjuangan Dapil IV Kabupaten Batang, bersama kuasa hukumnya, Arif Ns.  (Muslihun Kontributor Batang)
Vitriana Puspitasari, caleg terpilih dari PDI Perjuangan Dapil IV Kabupaten Batang, bersama kuasa hukumnya, Arif Ns. (Muslihun Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Vitriana Puspitasari, caleg terpilih dari PDI Perjuangan Dapil IV Kabupaten Batang, bersama kuasa hukumnya, Arif Ns, mendatangi Kantor KPU Batang untuk mengklarifikasi pencabutan surat pengunduran dirinya sebagai caleg terpilih.

Vitriana Puspitasari menyatakan keberatan atas keputusan DPC PDIP yang berencana menggantikannya dengan caleg lain.

“Kami datang ke KPU untuk meminta klarifikasi, dan alhamdulillah kami ditemui langsung oleh Ketua KPU,” kata Arif Ns, Jumat 3 Maret 2024 sore.

Arif Ns mengungkapkan bahwa Vitriana telah resmi mengirimkan surat pencabutan pengunduran dirinya pada 13 Maret 2024. Namun, pada 23 Maret, terungkap bahwa DPC PDI Perjuangan telah menggunakan surat tersebut untuk menggantikan Vitriana dengan calon lain, yang kebetulan adalah istri Ketua DPC.

Baca Juga: Daftar Harga HP Realme yang Mei 2024 Ini Tawarkan Banyak Diskon

“Kami telah mengirimkan somasi ke DPC PDIP Batang dan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 25 Maret 2024.” kata Arif Ns

Kasus ini masih dalam proses hukum, dan Vitriana telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Arif Ns menekankan pentingnya legalitas dan demokrasi dalam pemilihan umum, menyatakan bahwa pemilu harus menghormati hak caleg yang dipilih oleh rakyat, bukan hanya partai politik.

“Proses hukum yang seharusnya transparan dan adil justru terabaikan,” ujarnya.

Arif Ns juga menyoroti Peraturan Partai PP 03 dari DPP PDIP yang membatalkan zonasi, yang menjadi inti perdebatan.

Baca Juga: Mulai Dibangun, Pabrik Motor dan Sepeda Listrik di Genuk Semarang Mampu Produksi 1,5 Juta Unit Sebulan

“Tindakan DPC PDIP Batang bertentangan dengan regulasi partai yang berlaku,” tegasnya.

“Kami masih menunggu sikap dari KPU. Jika mereka mengabaikan, kami akan mengambil langkah ke PTUN,” pungkas Arif Ns.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X