Sengketa Lahan Tambang Galian C, ESDM Propinsi Jateng Turun Tangan

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 20:30 WIB
di Desa Winong Ngampel Senin 13 Mei 2024.  (Edi prayitno/kontributor kendal)
di Desa Winong Ngampel Senin 13 Mei 2024. (Edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Terkait dugaan penyerobotan lahan tambang galian C di Desa Winong Kecamatan Ngampel,  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan di lokasi tambang.

Pemeriksaan di tambang galian C milik PT Alam Bukit Gemilang, Senin 13 Mei 2024 merupakan permintaan Polres Kendal terkait laporan mengenai dugaan penyerobotan lahan.

Dalam laporannya PT Alam Bukit Gemilang diduga melakukan penyerobotan lahan tambang yang diyakini milik PT Parama Miguno Bumi.

Agus Azis perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, kedatangannya  atas permintaan kepolisian untuk memeriksa dan mengambil titik koordinat dari tambang galian C. “Jadi kita diminta untuk memeriksa titik kordinat tambag galian C milik PT Alam Bukit Gemilang dan PT Parama Miguno Bumi," katanya.

Pihak PT Parama Miguno Bumi menyatakan keyakinannya bahwa PT Alam Bukit Gemilang melakukan penambangan di lahan miliknya.   "Kami yakin bahwa PT Alam Bukit Gemilang menambang di lahan kami," kata Abian, Komisaris PT Parama Miguno Bumi.

Baca Juga: Tampang Maling Berdaster di Semarang Barat, Pakai Daster untuk Tutupi Tato saat Mencuri Motor

Sementara  Rokhani, seorang pegawai PT Parama Miguno Bumi, mengungkapkan  pihaknya memasang patok besi di wilayahnya, agar tidak ada lagi penambangan dari penambang lain. “Kita membuat patok besi  sampai keputusan pengadilan keluar, apakah kami yang benar atau mereka yang benar," ujar Rokhani.

Ia meminta pihak lain dapat mentaati hukum dan bersabar menunggu keputusan pengadilan yang sah. “Jika mereka mencabut patok-patok tersebut, itu berarti mereka tidak menghormati hukum dan mencoba memicu konflik," imbuhnya.

Sementara Direktur Utama PT Alam Bukti Gemilang, Leo Budi Setia Raharjo mengatakan  pihaknya melakukan penambangan berdasarkan ijin yang sudah ada.  “Jadi yang aktivitas penambangan disana itu liar dari pihak PT Parama Miguno Bumi,” katanya.

Dikatakan, ada beberapa penambang justru dirugikan karena diminta mentransfer ke rekening seseorang tetapi kemudian justru bermasalah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X