Pegang Integritas untuk Jaga Kualitas Demokrasi di Kendal

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 11:06 WIB
Pelantikan dan pengambilan sumpah PPK untuk Pilkada Kendal, Kamis 16 mei 2024.  (Edi prayitno/kontributor Kendal)
Pelantikan dan pengambilan sumpah PPK untuk Pilkada Kendal, Kamis 16 mei 2024. (Edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih didominasi muka lama. Hanya sekitar 15 persen, diisi wajah baru.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Kamis 16 mei 2024 mengambil dan melantik anggota PPK dan pembekalan.

Ketua KPU Kendal Khasanudin mengingatkan, integritas harus dipegang teguh dan ada aturan yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: Satu Calon Anggota DPRD Kendal Terpilih Mundur, ini yang Dilakukan KPU Kendal

"Dipelajari lagi undang undang dan aturan yang ada sehingga jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan baik," katanya.

Selain itu anggota PPK harus memahami fungsi hirarkis. Dalam fungsi ini ada instruksi dari atas sehingga dalam pelaksanakan selalu konsultasi dengan KPU kabupaten. sehingga tidak melebar.

Baca Juga: Jalur Seleksi Mandiri Non UTBK Unhas 2024: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan

"Yang juga penting adalah kesekretariatan karena tanpa bantuan ini jalannya pincang. Sehingga harus solid dan kompak sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik," imbuh Khasanudin.

Kepada mereka yang wajah baru, bisa mengikuti kinerja yang ada dengan ritme yang sudah ada.

Sementara Bupati Kendal Dico M Ganinduto berharap bisa menjalankan tugas dengan baik.

"Petugas PPK tidak mungkin netral karena punya hak pilih tetapi harus memegang integritas sehingga kualitas demokrasi lebih baik," tegasnya.

Baca Juga: Kagum Pemuda ini Keliling Bawa Buku, Dico Bantu Armada untuk Perpustakaan Keliling

Anggota PPK harus benar benar menjaga integritas dan memahami aturan dengan baik dan benar.

"Aturan dibaca dan dipahami dengan benar jika aturan dijalankan maka demokrasi di Kendal akan berjalan dengan baik," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X