Menyamar sebagai Kuli Bangunan, Siasat Pegi Alias Perong untuk Kelabui Polisi?

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 20:35 WIB
Ilustrasi ciri pembunuh Vina Cirebon yang masih buron (Istimewa )
Ilustrasi ciri pembunuh Vina Cirebon yang masih buron (Istimewa )

BANDUNG, AYOSEMARANG.COM -- Dalam langkah penyamaran yang tidak terduga sebagai kuli bangunan, Pegi Setiawan, alias Pegi alias Perong, buronan utama dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, berhasil ditangkap oleh polisi setelah delapan tahun pelarian.

Pegi, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016, ditemukan bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung.

Penangkapan Dramatis

Penangkapan Pegi dilakukan oleh tim dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Pegi telah berhasil disergap di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

"Pegi alias Perong bernama Pegi Setiawan warga Cirebon bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast seperti dilansir dari Ayobandung, Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga: Pegi Alias Perong Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Tinggal 2 Orang yang Masih Buron

Peran dalam Kasus Pembunuhan

Pegi Setiawan adalah salah satu dari tiga buronan yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, yang terjadi pada tahun 2016.

Dari total 11 tersangka, delapan telah diadili pada tahun 2017, sementara Pegi bersama dua tersangka lainnya, Andi dan Dani, terus menjadi target pengejaran polisi.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami peran Pegi dalam kejahatan tersebut.

Strategi Penyamaran

Selama pelariannya, Pegi memilih menyamar sebagai kuli bangunan yang mungkin dianggap efektif karena pekerjaan ini tidak mencolok dan cenderung luput dari pengawasan ketat pihak berwenang.

Baca Juga: 7 Langkah Memeriksa Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online

Pemburuan Dua Tersangka Lainnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X