Selamat! Bansos Beras 10 Kg Cair di 5 Wilayah Ini, PKH Mei-Juni Juga Disalurkan Via 2 Bank BUMN

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 11:04 WIB
Ilustrasi bansos beras 10 kg  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Ilustrasi bansos beras 10 kg (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

AYOSEMARANG.COM -- Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia terus berjalan dengan berbagai perkembangan penting.

Pada hari ini, distribusi bansos berupa beras seberat 10 kilogram dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Mei-Juni 2024 telah dimulai.

Pencairan bansos beras 10 kilogram telah dilaksanakan secara bertahap di lima wilayah Indonesia.

Dilansir dari Ayobogor--jaringan AyoSemarang, kelima wilayah tersebut adalah Gorontalo, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Spesifikasi Yamaha Lexi 155: Perpaduan Sempurna Performa dan Kenyamanan

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan.

Warga yang telah menerima pemberitahuan dari kepala desa atau kelurahan diharapkan segera mengambil bantuan dengan membawa KTP dan surat undangan yang telah diterima.

Khusus untuk wilayah yang termasuk kategori Terluar, Terdepan, dan Terpencil (3T), penyaluran bansos beras ini memerlukan waktu lebih lama karena tantangan akomodasi yang harus dihadapi oleh pihak logistik.

Selain itu, pencairan PKH untuk periode Mei-Juni 2024 juga telah berlangsung, dengan pencairan dilakukan melalui dua bank, yaitu Bank BRI dan Bank BNI.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Sleep, Shutdown, dan Hibernate ketika Ingin Mematikan Laptop

Nominal bantuan bervariasi sesuai dengan komponen yang diterima:

- Bank BRI: Pencairan dilakukan pada hari Jumat dengan nominal Rp150.000, menunjukkan bahwa KPM menerima bantuan untuk komponen pendidikan sekolah dasar.

- Bank BNI: Pencairan juga dilakukan pada hari Jumat dengan nominal Rp500.000, menunjukkan bahwa KPM menerima bantuan untuk komponen balita.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan, diharapkan bersabar karena proses pencairan masih berjalan secara bertahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X