Setelah 5 Tahun Penerima PKH Harus Bisa Mandiri

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 11:43 WIB
Gathering SDM PKH Kendal di wisata BTS Sambongsari Weleri.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Gathering SDM PKH Kendal di wisata BTS Sambongsari Weleri. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan dinilai kelayakannya apakah masih terus menerima bantuan atau tidak.

Pasalnya ditargetkan dalam waktu 5 tahun sudah bisa mandiri. Anang Mega Cahyo, Koordinator PKH Regional Wilayah Jawa mengatakan, penerima PKH, pada tahun keenam akan dilakukan penilaian kembali terhadap kelayakan sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Jika masih layak menerima, maka akan dilanjutkan selama 3 tahun sebagai penerima PKH.

Baca Juga: Alhamdulillah! Banyak Bansos Cair Bulan Mei 2024: PKH BPNT BLT Mitigasi Termasuk?

"Namun jika tidak layak, maka harus digraduasi atau tidak lagi menerima bansos PKH," katanya saat gathering dengan SDM PKH di Kendal, Kamis 30 Mei 2024.

Dikatakan, pendamping PKH diberi tugas untuk penguatan pemberdayaan ekonomi penerima PKH. Dalam hal ini, pendamping harus melakukan identifikasi sumber daya dan potensi dari penerima PKH.

"Dari hasil identifikasi itu, maka bisa mengetahui jalan keluar untuk mandiri dan berdaya," ujarnya.

Baca Juga: Bansos BPNT 400 Ribu Periode Mei dan Juni Sudah Cair di Rekening KKS BRI, BNI, Mandiri, dan BSI?

Lebih lanjut dikatakan, Kemensos akan memberikan bantuan stimulan modal usaha bagi penerima PKH yang ingin mandiri. Bantuan modal itu melalui program Pena atau pahlawan ekonomi nusantara.

"Ada dua program Pena, yakni pena reguler, mendapatkan bantuan modal sebesar 5 juta, dan pena berdikari mendapatkan bantuan modal Rp 2,4 juta, serta pendampingan dan pelatihan," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kendal, Muntoha mengatakan, hingga bulan April 2024, jumlah penerima PKH di Kabupaten Kendal sebanyak 44.000 lebih.

Tiap tahun selalu terjadi graduasi atau lepas dari program PKH, karena peserta PKH sudah bisa mandiri.

"Graduasi dari penerima PKH ada yang secara sukarela, karena merasa sudah bisa mandiri. Selain itu ada graduasi lewat lembaga desa yang diputuskan saat musrenbang desa," katanya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X