Tunjangan Profesi Guru Tak Kunjung Cair, Ratusan Guru di Kendal Resah

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 17:19 WIB
Ilustrasi tunjangan profesi guru.  (ilustrasi)
Ilustrasi tunjangan profesi guru. (ilustrasi)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang molor sejak triwulan 4 tahun 2023 hingga triwulan 1 tahun 2024, membuat ratusan guru di Kabupaten Kendal resah. Belum ada kejelasan kapan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) ini akan dibayarkan.

Salah satu guru, RS mengaku, hingga saat ini belum menerima pencairan TPG triwulan 4 tahun 2023 dan triwulan 1 tahun 2024. Padahal, penerimaan TPG ini hanya tiga bulan sekali.

"Triwulan 1 mulai Januari, Februari, Maret tahun 2024 infonya akan segera cair. Tapi sudah mau Juni tak kunjung cair," akunya.

Ditambahkan,  terkait TPG triwulan 4 tahun 2023 belum ada kabar resmi dari Disdikbud Kendal. Dia berharap, TPG bisa segera dibayarkan untuk kesejahteraan para guru.

"Banyak guru yang mengeluh. Semoga nantinya pencairan TPG bisa tepat waktu," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal Sulardi buka suara. Dia menerangkan, Disdikbud Kendal telah mengajukan pencairan untuk TPG triwulan 1. Bahkan, para guru sudah tanda tangan untuk verifikasi.

Baca Juga: Wow! Gaji Pokok Pengurus Tapera hingga Rp43 Juta Belum Termasuk Tunjangan dan Insentif, Segini Perincian Lengkapnya

"Ditunggu saja, akan segera cair," katanya.

Terkait triwulan 4 tahun 2023 yang tak kunjung cair, Sulardi menyebut, anggaran transfer dari pusat untuk TPG PPPK masih kurang. Karenanya, Disdikbud berupaya memenuhi kekurangan anggaran tersebut di tahun ini.

"Yang triwulan 4 SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit dan rencananya akan dibayarkan bareng dengan triwulan 1 tahun ini," jelas Sulardi.

Sulardi menambahkan, penerima TPG triwulan 4 tahun 2023 sejumlah 218 guru. Kemudian penerima TPG triwulan 1 tahun 2024 sebanyak 3.150 guru. Para penerima TPG ini merupakan guru ASN dan PPPK. Adapun dana pembayaran TPG melalui dana transfer dari pusat yang merupakan uang negara.

"Ini bukan molor tapi ditunda pembayarannya. Karena ada beda mekanisme pengajuan pencairan. Namun tidak terjadi di Kendal saja. Beberapa daerah lain juga sama," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X