Rp245 Juta Uang Pengembalian Korupsi Kades Gebang Diserahkan ke Kas Daerah 

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 17:37 WIB
Disaksikan Kajari Kendal dan Bupati Kendal, uang pengembalian korupsi Kades Gebang diserahkan ke kas daerah.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Disaksikan Kajari Kendal dan Bupati Kendal, uang pengembalian korupsi Kades Gebang diserahkan ke kas daerah. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sebanyak Rp 245 juta uang hasil pengembalian perkara korupsi Kepala Desa Gebang Kecamatan Gemuh, dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Kendal.

Penyerahan uang pengganti keuangan negara dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa, dengan terpidana Kades Gebang Nur Kholis diserahkan Senin 3 juni 2024.

Disaksikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Kejaksaan Negeri Kendal menyerahkan ke kas daerah setalah ada keputusan pengadilan atas kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan penyerahan ini untuk memberikan  edukasi kepada kepala desa, jika perkara korupsi ada kerugian negara dituntut mengganti.

Baca Juga: Selewengkan Dana Desa, Kades Gebang Diganjar 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

“Jadi kalau tindak pidana korupsi ini Negara tetap menuntut kepada terdakwa untuk mengganti kerugian Negara. Dan uang yang kita serahkan ke Pemkab Kendal adalah pengembalian kerugian Negara dari terdakwa Nur Kholis setelah ada keputusan pengadilan,” jelasnya.

Selain mengembalikan kerugian Negara dari penyalahgunaan anggaran  dana desa, Kejari Kendal juga akan menyerahkan Rp 50 juta denda subsider yang dibayarkan oleh terdakwa.

“saya berharap ini menjadi perhatian kepala desa mengedepankan kehati-hatian untuk mencegah tindak pidana korupsi,”pungkasnya.

Sementara Bupati Dico mengatakan, yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendal sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dalam persidangan kerugian Negara yang ada dikembalikan ke kas daerah.

“Saya hanya pesan untuk tidak mengulangi hal serupa dan diupayakan adanya pencegahan seperti ini tidak terjadi di kemudian hari,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X