KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sebanyak Rp 245 juta uang hasil pengembalian perkara korupsi Kepala Desa Gebang Kecamatan Gemuh, dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Kendal.
Penyerahan uang pengganti keuangan negara dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa, dengan terpidana Kades Gebang Nur Kholis diserahkan Senin 3 juni 2024.
Disaksikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Kejaksaan Negeri Kendal menyerahkan ke kas daerah setalah ada keputusan pengadilan atas kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan penyerahan ini untuk memberikan edukasi kepada kepala desa, jika perkara korupsi ada kerugian negara dituntut mengganti.
Baca Juga: Selewengkan Dana Desa, Kades Gebang Diganjar 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
“Jadi kalau tindak pidana korupsi ini Negara tetap menuntut kepada terdakwa untuk mengganti kerugian Negara. Dan uang yang kita serahkan ke Pemkab Kendal adalah pengembalian kerugian Negara dari terdakwa Nur Kholis setelah ada keputusan pengadilan,” jelasnya.
Selain mengembalikan kerugian Negara dari penyalahgunaan anggaran dana desa, Kejari Kendal juga akan menyerahkan Rp 50 juta denda subsider yang dibayarkan oleh terdakwa.
“saya berharap ini menjadi perhatian kepala desa mengedepankan kehati-hatian untuk mencegah tindak pidana korupsi,”pungkasnya.
Sementara Bupati Dico mengatakan, yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendal sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dalam persidangan kerugian Negara yang ada dikembalikan ke kas daerah.
“Saya hanya pesan untuk tidak mengulangi hal serupa dan diupayakan adanya pencegahan seperti ini tidak terjadi di kemudian hari,” katanya.