KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Terseret kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2021, Kepala Desa Gebang bernama Nur Kholis divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Sigit Muharram mengatakan, Kades Gebang telah melakukan penyelewengan anggaran dana desa sebesar Rp 245.835.878,53 pada tahun 2021.
Kasus ini berdasarkan temuan dari Inspektorat Kendal dan terdakwa sudah melakukan persidangan dan resmi ditahan sejak 13 November 2023.
"Terdakwa divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan dan mengembalikan uang yang digunakan," terangnya, Senin 20 mei 2024.
Baca Juga: Maksimalkan Pemberantasan Korupsi, Kejari Kendal: Berawal dari Pencegahan
Ditambahkan, Nur Kholis terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga telah mengembalikan uang pengganti kepada kas negara melalui kas daerah Pemkab Kendal.
"Putusan ini sekaligus sebagai warning kepada pelaksana keuangan daerah. Dan berharap kepala desa di Kendal lebih aware dalam mengelola keuangan desanya," jelasnya.
Baca Juga: Selewengkan Dana Desa Rp235 Juta, Kades Gebang Kecamatan Gemuh Ditahan
Sementara Kasi Intel Kejari Kendal Langgeng Prabowo mengatakan, sepanjang 2024 terdapat berbagai laporan terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Kendal.
Menurutnya, rata-rata penyelewengan dana desa karena pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, RAB tidak sesuai dengan hasil pelaksanaannya.
"Bahkan ada kegiatan fiktif. Jadi sepanjang 2024 ini ada laporannya. Dan sudah kami tindak lanjuti dan secara umum masih pendalaman-pendalaman," katanya.