Selewengkan Dana Desa Rp235 Juta, Kades Gebang Kecamatan Gemuh Ditahan

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 19:27 WIB
Rakor dan pembinaan pendamping SDM PKH di Rumah Dinas Bupati Kendal Selasa 14 November 2023 (Kontributor Kendal Edi Prayitno)
Rakor dan pembinaan pendamping SDM PKH di Rumah Dinas Bupati Kendal Selasa 14 November 2023 (Kontributor Kendal Edi Prayitno)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM-- Kepala Desa (Kades) Gebang Kecamatan Gemuh ditahan Kejaksaan Negeri Kendal setelah cukup bukti melakukan penyelewenggan Dana Desa tahun 2021.

NK, Kades Gebang yang diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan Senin 13 November 2023.

Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo yang dihubungi Selasa (14/11/2023) petang membenarkan penahanan Kades Gebang berinisial NK.

Baca Juga: Predikat Sangat Bagus, bank bjb Masuk Top 20 Financial Institution 2023

“Hasil pemeriksaan awalnya sebagai saksi ditemukan 2 alat bukti sehingga kemudian yang bersangkutan dinaikan statusnya menjadi tersangka,” katanya .

Yang bersangkutan kata Langgeng sejak ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan dengan masa tahanan 20 hari ke depan.

“Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini NK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Polres Kendal. Penetapan tersangka NK setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” terangnya.

Baca Juga: Penertiban APK Mulai 16 November, Bawaslu Batang Minta Parpol Tertibkan Mandiri Sebelum Ditindak

Sementara itu Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan NK yang awalnya sebagai saksi.

Selanjutnya hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 2022, NK ditetapkan sebagai tersangka dengan pokok perkara penyelewengan dana desa.

"Awalnya penyalahan kewenangan keuangan, harusnya dikelola bendahara tapi kasus ini keuangan dilakukan oleh kades," jelas Sigit.

Baca Juga: Asyik! KJP Plus Tahap 2 Alokasi November 2023 Sudah Cair? Cek Status Penerima Via Ini: Hati-hati Bisa Gagal Cair!

Dirinya melanjutkan jika modus operandi tersangka yakni langsung meminta uang di bendahara untuk melaksanakan kegiatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X