KENDAL,AYOSEMARANG.COM-- Kepala Desa (Kades) Gebang Kecamatan Gemuh ditahan Kejaksaan Negeri Kendal setelah cukup bukti melakukan penyelewenggan Dana Desa tahun 2021.
NK, Kades Gebang yang diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan Senin 13 November 2023.
Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo yang dihubungi Selasa (14/11/2023) petang membenarkan penahanan Kades Gebang berinisial NK.
Baca Juga: Predikat Sangat Bagus, bank bjb Masuk Top 20 Financial Institution 2023
“Hasil pemeriksaan awalnya sebagai saksi ditemukan 2 alat bukti sehingga kemudian yang bersangkutan dinaikan statusnya menjadi tersangka,” katanya .
Yang bersangkutan kata Langgeng sejak ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan dengan masa tahanan 20 hari ke depan.
“Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini NK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Polres Kendal. Penetapan tersangka NK setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” terangnya.
Baca Juga: Penertiban APK Mulai 16 November, Bawaslu Batang Minta Parpol Tertibkan Mandiri Sebelum Ditindak
Sementara itu Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan NK yang awalnya sebagai saksi.
Selanjutnya hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 2022, NK ditetapkan sebagai tersangka dengan pokok perkara penyelewengan dana desa.
"Awalnya penyalahan kewenangan keuangan, harusnya dikelola bendahara tapi kasus ini keuangan dilakukan oleh kades," jelas Sigit.
Dirinya melanjutkan jika modus operandi tersangka yakni langsung meminta uang di bendahara untuk melaksanakan kegiatan.