Penertiban APK Mulai 16 November, Bawaslu Batang Minta Parpol Tertibkan Mandiri Sebelum Ditindak

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 18:17 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder yang dihadiri dari Polres Batang, Satpol PP, Bakesbangpol, Kodim 0736 dan KPU Kabupaten Batang, di Sekretariat Bawaslu Batang, Selasa 14 November 2023 (Bawaslu Kabupaten Batang)
Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder yang dihadiri dari Polres Batang, Satpol PP, Bakesbangpol, Kodim 0736 dan KPU Kabupaten Batang, di Sekretariat Bawaslu Batang, Selasa 14 November 2023 (Bawaslu Kabupaten Batang)

BATANG.COM, AYOSEMARANG.COM- Penertiban alat -peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) partai politik berupa spanduk, baliho dan banner yang dianggap melanggar Perda nomor 7 Tahun 2019 segera ditertibkan.

Penertiban APK dan APS akan dilakukan pada tanggal 16 November 2023 bersama stakeholder mulai pukul 09.00 WIB.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder yang dihadiri dari Polres Batang, Satpol PP, Bakesbangpol, Kodim 0736 dan KPU Kabupaten Batang, di Sekretariat Bawaslu Batang, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Nyaris Rp4 Juta! UMK Lubuklinggau 2024 Langsung Bikin Pekerja Gembira, Naik 15 Persen?

“Pertemuan ini merupakan langkah pencegahan awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih.” Kata Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur saat membuka rapat.

Ia pun menyampaikan jadwal pelaksaan kampanye mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

Artinya masa kampanye pemilu berlangsung selama 75 hari.

Baca Juga: Bosan Mie Ayam Biasa? Cuma di Semarang Ada Mie Ayam Lada Hitam, Kuahnya Lebih Hot, Ditambah Ceker Bikin Ketagihan

"Saat ini, tahapan kampanye belum dimulai. Jelang penetapan DCT 3 November lalu, Bawaslu Batang telah memberikan imbauan kepada partai politik (Parpol) di Kabupaten Batang untuk tidak melakukan kegiatan kampanye. Salah satunya dengan pemasangan alat peraga kampanye. Hari ini 14 November 2023 Bawaslu akan kembali mengimbau parpol untuk secara mandiri menertibkan APK yang melanggar," tegas Mahbrur.

Ia pun berharap ada kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan.

Karena setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang memasang dan atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan.

Baca Juga: SDN 2 Gemuhblanten Kendal Juara Pesta Siaga Kwarran Gemuh

Tak hanya di sepanjang jalan tapi juga rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum danatau fasilitas sosial.

"Larangan itu tertuang dalam Perda Nomer 7 Tahun 2019 di Pasal 29 Huruf b. Berdasarkan temuan ada sejumlah 2012 bendera dan APS/K yang kita laporkan ke Satpol PP. Dan sesuai hasil rapat, maka kami akan melakukan penertiban pada 16 November 2023 mendatang terhadap APS/K yang melanggar,"terang Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X