Seharusnya, dana desa itu dikeluarkan bendahara untuk melaksanakan kegiatan oleh pelaksana kegiatan.
Adapun kerugian negara akibat penyelewengan DD ini mencapai Rp235 juta, bahkan hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.
Baca Juga: Mie Ayam Ceker di Semarang Harganya Mulai dari Rp12 Ribu, Gak Pelit Toping!
"Uang itu diminta untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari dana desa," terang Sigit.
Sigit menambahkan penanganan kasus penyelewengan DD oleh Kades Gebang ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Kendal.
Selanjutnya Kejari Kendal melakukan penyidikan dan temuan bukti-bukti.
"Temuan awal dari Inspektorat Kendal dan berdasarkan perhitungan ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 235 juta. Kemudian Kades Gebang juga memenuhi pemanggilan Kejari Kendal," tambah Sigit.
Dikatakannya penyalahgunaan dana desa tersebut meliputi banyak kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dikembalikan oleh tersangka.
Sementara ini baru satu orang yakni NK yang dijadikan tersangka dan sudah ditahan.
Adapun Ketua Paguyuban Kades Bahurekso, Abdul Malik yang dikonfirmasi membenarkan penahanan Kades Gebang Kecamatan Gemuh.
“Memang benar yang bersangkutan sudah ditahan, tapi saya belum terima laporan lengkapnya,” ungkapnya singkat.