Masyarakat Perlu Terlibat Aktif untuk Cegah Kekerasan Pada Anak

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 21:57 WIB
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan saat dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Perlindungan Anak dalam Ruang Digital’, Rabu 19 Juni 2024. (dok FMB9.)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan saat dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Perlindungan Anak dalam Ruang Digital’, Rabu 19 Juni 2024. (dok FMB9.)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu yang berujung pada tewasnya 4 anak merupakan tamparan keras bagi semua pihak.

Tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa keterlibatan dan kepedulian masyarakat sekitar menjadi penting dalam mencegah KDRT, khususnya kepada anak.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan menegaskan, masyarakat harus terlibat aktif dalam mengatasi masalah KDRT dan kekerasan terhadap anak di lingkungan terdekatnya.

Minimal, masyarakat sekitar yang mengetahui dapat melaporkan kepada perangkat hukum terdekat.

"Kasus di Jagakarsa yang berawal dari KDRT yang akhirnya menewaskan 4 anak ini sebuah tragedi yang tidak boleh terulang lagi," ujar Kawiyan dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Perlindungan Anak dalam Ruang Digital’, Rabu 19 Juni 2024.

Keterlibatan lingkungan sangat penting dalam mencegah kasus kekerasan. Menurut Kawiyan, masih banyak kasus KDRT yang tidak diketahui oleh masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, Kawiyan menekankan lingkungan permukiman perlu membuat semacam konsep kebersamaan agar bisa lebih peka dan peduli terhadap potensi KDRT terhadap anak, misalnya membuat arisan tetangga atau melakukan kerja bakti.

Pencegahan melalui keterlibatan masyarakat sekitar menjadi penting, lantaran dalam dua tahun terakhir, berdasarkan data KPAI, kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan tren yang memprihatinkan.

Terlebih sebagian besar kekerasan pada anak, pelakunya adalah orang-orang terdekat.

Pada 2022 tercatat sebanyak 4.683 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 2.133 kasus didominasi oleh kekerasan seksual. Sementara itu, 190 kasus masuk dalam kategori pemenuhan hak anak.

“Pada tahun 2023, kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 3.877 kasus, didominasi kasus kekerasan seksual sebanyak 1.866 kasus. Di mana 262 kasus kekerasan terhadap anak yang pelakunya adalah orang tua dalam hal ini ayah dan 153 kasus dilakukan oleh ibu kandung," katanya.

Tak hanya secara langsung, Kayiwan juga menyebut bahwa kasus kekerasan terhadap anak juga kerap terjadi di ranah digital. Menurutnya, peran keluarga sebagai orang terdekat perlu dimaksimalkan dalam mencegah potensi bahaya dari dunia digital.

“Anak-anak saat ini begitu mudah masuk ke dunia digital yang menawarkan banyak kerawanan,” ujarnya.

Kawiyan mencontohkan kasus kekerasan seksual di Tangerang Selatan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap putranya. Menurutnya, KPAI tidak hanya menunjukkan pentingnya perlindungan anak dalam ruang digital tapi juga melakukan penanganan yang tepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X