Bangun Akses Jalan, Warga Tak Masalah Aktivitas Tambang PT PMB

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 08:21 WIB
Aktivitas penambangan galian C di Desa Winong.  (Istimewa)
Aktivitas penambangan galian C di Desa Winong. (Istimewa)

KENDALAYOSEMARANG.COM - - Aktivitas penambangan galian C di Desa Winong Kecamatan Ngampel yang dilakukan PT Parama Miguno Bumi tidak dipermasalahkan warga.
 
Menurut Rokhani, warga asli winong mengatakan warga tidak pernah mempermasalahkan kegiatan PT Parama Miguno Bumi yang menambang di desanya.
 
"Bahkan PT Parama berperan aktif untuk berkomunikasi dengan warga. Bahkan masyarakat disini menjadi pekerja di perusahaan tersebut," katanya.
 
Ditambahkan pula,  saat ini pihak penambang galian C yakni PT Parama  melaksanakan komitmen membangun akses jalan untuk dusun Duren Desa Winong.
 
 
"Jadi tidak benar jika warga Winong menolak penambangan di sini. Warga berterima kasih diijinkan bekerja dan perusahaan buat akses jalan dusun," Ujar H. Karyani, tokoh masyarakat setempat.
 
Maraknya informasi warga desa Winong menolak aktifitas pertambangan seperti disampaikan warga yang bernama Leo Budi Setia Raharjo. Namun setelah dikonfirmasi kepada tokoh pemuda dan masyarakat, yang mengaku Leo bukan warga Winong.
 
"Leo, itu bukan warga Desa Winong, setahu saya dia adalah direktur PT. Alam Bukit Gemilang yang juga menambang di desa winong dan mengaku bahwa sudah berijin.  Tetapi kami tidak pernah tahu ijinnya dari mana. Bahkan sudah membohongi warga," kata Nur Wakhid yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Winong.
 
Dihubungi terpisah pihak PT Parama Miguno Bumi yg diwakili oleh Asfian SH mengatakan "Kami yakin pihak kepolisian dan ESDM Provinsi bisa bijak menyikapi adanya laporan dan provokasi kepada warga.
 
"Dalam pembuktian bahwa ada aktifitas penambangan yg dilakukan oleh PT lain di koordinat wilayah ijin penambangan kami. Silakan dicek saja kementrian ESDM kan ada aplikasi Minerba One Map Indonesia ( https://geoportal.esdm.go.id/minerba/ ) wilayah ijin usaha pertambangan kami sudah ada di aplikasi tersebut,” tandasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X