Orangtua Wajib Pantau Pergaulan Anaknya untuk Cegah Kenakalan Remaja

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 14:05 WIB
   Fokus Grup Diskusi (FGD) mencegah kenakalan remaja dan mencegah stunting di Gedung Abdi Praja.  (edi prayitno/kontributor kendal   )
  Fokus Grup Diskusi (FGD) mencegah kenakalan remaja dan mencegah stunting di Gedung Abdi Praja. (edi prayitno/kontributor kendal  )

 

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Soal kenakalan remaja, orangtua dan masyarakat harus ikut berperan sehingga bisa mencegah hal tersebut. Orang tua harus memperhatikan perilaku dan pergaulan anaknya, agar hal-hal yang tidak baik, narkoba atau tawuran bisa diketahui.

"Orang tua harus memperhatikan perilaku anak, pergaulannya dengan teman harus terpantau," kata Dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Siti Aisyah saat Fokus Grup Diskusi (FGD) Kendal Sahabat Anak.

Dikatakan, masyarakat juga harus ikut peduli terhadap pergaulan remaja di luar rumah. Hal ini untuk mencegah kenakalan remaja di luar rumah. Misalnya ketika mengetahui kejadian tawuran atau pesta miras agar segera lapor ke aparat.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja dengan Konsep Disiplin Positif

"Masyarakat jika mengetahui tawaran pelajar, harus segera lapor, sehingga bisa dicegah," katanya.

Sementara Bidan Puskesmas Brangsong 1, Mulyati mengatakan, bahwa pencegahan stunting harus dilakukan sejak dini, dengan memberikan bekal tentang pendidikan reproduksi kepada remaja, khususnya perempuan. Pengetahuan reproduksi merupakan bekal bagi perempuan untuk menyiapkan keturunan yang sehat dan pintar.

"Jika ketika remaja sudah mengetahui tentang kesehatan reproduksi, maka akan menjaga kesehatan dirinya, sehingga nantinya akan memiliki keturunan yang sehat pula," jelasnya.

FGD ini diselenggarakan  Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kendal dan diikuti sejumlah aktivis perempuan dan perwakilan organisasi perempuan di Kabupaten Kendal.

Tema diskusi adalah "Kendal Sahabat Anak", dengan sub tema tentang mencegah kenakalan remaja dan mencegah stunting.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X