KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan Tahun 2023, perkembangan pembangunan pada Tahun 2024 ini serta proyeksi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kendal 2025.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyatakan, sasaran utama yang dicapai di tahun 2025 sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal diprioritaskan pada mewujudkan pembangunan daerah dan ekonomi yang merata dengan meningkatkan kualitas infrastruktur yang mantap dan berkeadilan.
“Program prioritas yang akan dilaksanakan di tahun 2025 yakni penyelesaian pasar Weleri dan menyelesaikan program strategis yang terintegrasi seperti GOR. Prinsipnya dalam penganggaran mendapatkan outcame yang maksimal bukan sekadar penyerapan anggaran tetapi mempunyai manfaat bagi masyarakat,” katanya usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2025, Senin 8 Juli 2024.
Selain itu, fokus kebijakan pembangunan lainnya dengan penguatan kualitas jalan, ketahanan daerah dalam penanganan bencana dan peningkatan kualitas lingkungan terutama pengelolaan sampah yang terintegrasi dan peningkatan layanan angkutan jalan yang terintegrasi.
“Secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal tahun 2025 pendapatan daerah sebesar Rp2,620 trilyun. Sementara belanja daerah sebesar Rp2,711 trilyun,” imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Kendal Terima LKPJ APBD 2023, Soal RPJPD 2025-2045 ini Jawaban Bupati Dico
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Akhmad Suyuti mengatakan rancangan kebijakan umum APBD tahun 2025 adalah memuat kondisi makro daerah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta pedoman dalam penyusunan prioritas.
“Selain itu memperhatikan plafon anggaran, sementara PPAS untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2025,” katanya.
KUA-PPAS sendiri berisi tentang program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang disertai dengan asumsi yang mendasar.
Rancangan KUA-PPAS menerjemahkan perencanaan strategi jangka menengah RPJMD dan restra SKPD ke dalam rencana program kegiatan dan kegiatan serta penganggaran tahunan. “Rancangan KUA PPAS menjembatan sinkronisasi dan harmonisasi rancangan tahunan dengan rencana strategi serta mengoperasionalkan rencana produktif ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkret dan terukur,” imbuh Suyuti.