Kolaborasi Pemkab dan Perusahaan Swasta Didorong Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 11:46 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Kudus Dr. M. Hasan Chabibie dalam seremoni penerimaan program Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) di Kudus, Rabu 10 Juni 2024. (dok)
Penjabat (Pj) Bupati Kudus Dr. M. Hasan Chabibie dalam seremoni penerimaan program Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) di Kudus, Rabu 10 Juni 2024. (dok)

Selain PT Djarum, bantuan RSLH tahun 2024 ini juga berasal dari Kopi Tubruk Gadjah dan Potytron (PT Hartono Istana Teknologi), dan 10 rumah dari Kopi Tubruk Gadjah (PT Sumber Kopi Prima).

 

Sebelum program RSLH terhadap 80 rumah kali ini, tercatat PT Djarum lebih dulu telah melakukan renovasi atau membangun ulang sebanyak 70 rumah di berbagai kabupaten di Jawa Tengah. Perdana dilakukan pada tahun 2022, program ini telah menyasar empat kabupaten yaitu Pemalang (10 rumah), Kudus (10 rumah), Rembang (5 rumah), Demak (10 rumah). Kemudian pada 2023 di tiga kabupaten yaitu di Kudus (25 rumah), Grobogan (5 rumah), dan Blora (5 rumah).

Baca Juga: Penutupan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK Kapan? Segera Selesaikan Jika Tidak Ini yang Terjadi

Budiharto menambahkan sebuah hunian nantinya akan disebut sebagai rumah sederhana layak huni setelah memenuhi tiga persyaratan dasar yakni “Aman, Sehat, dan Nyaman” Pertama, “Aman” artinya rumah sederhana layak huni harus aman secara pondasi dan konstruksi. Dengan pilihan material terbaik, bangunan ini dapat bertahan dalam kurun waktu minimal 10 tahun sehingga dapat menjadi tempat bernaung yang aman bagi seluruh keluarga.

 

Kedua, “Sehat” dari sisi kesehatan, rumah sederhana layak huni juga harus memiliki pencahayaan alami yang cukup, sirkulasi udara yang baik, serta sanitasi yang baik pula. “Setelah “Aman’ dan “Sehat, kami berharap para penghuninya akan merasa ‘Nyaman’, kemudian dapat melakukan hal-hal yang bersifat produktif dan membuahkan perbaikan ekonomi bagi keluarga tersebut,” pungkas Budiharto. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X