7 Pegawai Kejati Jateng Terindikasi Judi Online, Bakal Dijatuhi Sanksi

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 17:20 WIB
Jumpa pers Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jateng. Dalam rilis ini, Kajati mengungkapkan ada 7 pegawai yang terindikasi judi online. (Istimewa)
Jumpa pers Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jateng. Dalam rilis ini, Kajati mengungkapkan ada 7 pegawai yang terindikasi judi online. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartanto mengungkapkan bahwa ada 7 pegawai kejaksaan di Jateng yang terindikasi tindak pidana judi online.

Indikasi keterlibatan judi online pada pegawainya itu disampaikan Ponco dalam jumpa pers, Senin 22 Juli 2024.

“Ada tujuh pegawai yang terindikasi main judi online,” ungkap Ponco.

Kemudian untuk status kepegawaian, Ponco belum mau menyebut. Namun meski demikian akan ada sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Pengeroyokan di Kawasan Stadion Citarum Semarang Sampai Luka-Luka, 6 Orang Sudah Diamankan

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng Adhi Prabowo menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait 7 pegawai kejaksaan tersebut.

“Mereka yang terindikasi lakukan judi online, kami dalami siapa mereka, apakah jaksa atau staf TU,” sambungnya.

Adhi juga menambahkan saat ini pihaknya juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 11 kasus judi online yang ditangani Polda Jateng.

“Kami tinggal tunggu berkasnya dari kepolisian,” kata dia.

Di tempat terpisah Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengemukakan ada satu kasus judi online yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kajen Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Pemprov Jateng Rangkul Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Atasi Kemiskinan di Jateng

Pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka pada bulan Februari lalu.

“Tersangka seorang laki-laki, inisial AD (25) di Pekalongan, dia membuat website sendiri, kemudian diposting di Facebook, sudah berjalan sejak bulan November 2023, omzetnya Rp10juta-Rp15juta per bulan,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka AD, sebutnya, di antaranya adalah ponsel dan laptop. Dia dijerat UU ITE.

“Ada satu kasus lagi (judi online) yang kami masih proses,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X