4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan
5. Menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20, selama 3 menit, berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan
Baca Juga: 5 Tempat Sewa Baju Adat di Semarang yang Lengkap dan Murah untuk Acara 17 Agustus
6. Para Lurah agar mengimbau kepada Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga supaya seluruh warga ikut berpartisipasi menyemarakkan dan memeriahkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, antara lain dengan mengibarkan Bendera Merah Putih, menghias rumah maupun lingkungan, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan secara mandiri, serta melaksanakan aktivitas pada poin 6.
7. Untuk mendukung pelaksanaan poin 6, agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Nahm dari penjelasan di atas dapat di simpulkan jika masyarakat sudah dapat memasang bendera merah putih di rumah mulai Kamis tanggal 1 Agustus 2024 mendatang.