Tukang Becak Curhat ke Polres Kendal Soal Remaja Ugal-Ugalan Naik Motor

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 18:33 WIB
Jajaran bagian SDM Polres Kendal menampung keluhan warga lewat Jumat Curhat yang dilansakanakn di Desa Langenharjo.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Jajaran bagian SDM Polres Kendal menampung keluhan warga lewat Jumat Curhat yang dilansakanakn di Desa Langenharjo. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Maraknya remaja yang sebagain besar belum cukup umur mengendarai sepeda motor dan ugal-ugalan dijalan menjadi curhatan tukang becak dan warga di Kelurahan Langenharjo Kendal. Aksi remaja yang ugal-ugalan dan menggunakan knalpot brong sangat mengganggu.

“Saat ini masih marak penggunaan knalpot brong oleh anak muda di wilayah Kota Kendal. Suaranya  sangat bising dan mengganggu warga,” keluh Ahmadi, salah satu warga Kelurahan Langenharjo saat hadir di kegiatan Jumat Curhat Polres Kendal, 26 Juli 2024.

Jumat curhat yang dilaksanakan di Warung Makan Lestari ini, dihadir 20 peserta yang terdiri dari tukang becak dan warga sekitar. Kasubbagbinkar Bag SDM Polres Kendal, Iptu Sutikna menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan unek-unek, kritik, dan saran kepada Polri.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara Polri dengan masyarakat serta menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait masalah Kamtibmas,” katanya.

Baca Juga: Keluhan Warga Pekauman kepada Polisi dalam Program Jumat Curhat: Dari Anak Punk Sampai Pedagang Sayur

Sementara terkait masih banyak penggunaan knalpot brong, Kasubbagwatpers Bag SDM Polres Kendal, Iptu Nugroho Agung Purnomo menyampaikan  pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan meningkatkan patroli.

“Kita juga akan memberikan imbauan kepada para pengendara motor yang masih menggunakan knalpot brong,” terangnya.

Selain masalah knalpot brong, ada pula warga yang mengeluhkan keberadaan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan plat nomor. Menanggapi hal ini jajaran  polres Kendal menegaskan penggunaan plat nomor pada kendaraan bermotor adalah wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Kami mengapresiasi partisipasi aktif dari bapak ibu sekalian dalam kegiatan Jumat Curhat ini. Masukan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X