KENDAL,, AYOSEMARANG.COM - - Dinilai melakukan pencemaran nama baik, DPC PKB Kendal mengadukan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Kendal. Laporan ke Polres Kendal dilakukan Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun, bersama pengurus DPC setempat Rabu 7 Agustus 2024.
Mereka juga didampingi kuasa hukum PKB Kendal, Saut Axcaverius Sagala. Dalam aduannya, PKB Kendal melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) Lukman Edy.
“Kami merasa keberatan atas statemen Edy pasca diperiksa PBNU yang menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan faktanga. Sehingga mencemarkan nama baik PKB,” kata Makmun usai laporan.
Hal tersebut diakuinya jelas merugikan PKB baik secara kelembagaan maupun nama baik. “Dapur rumah tangga kami sudah dicampuri, padahal saat ini kami di PKB sedang solid-solidnya membangun konsolidasi,” tegasnya.
Ia berharap, aduannya tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian. Sehingga bisa muncul fakta-fakta yang benar sesuai dengan kondisi yang ada.
“Jika memang ada tindak pidana, cukup alat bukti, maka kami minta segera agar Lukman Edy diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi membenarkan. Bahwa pihkaknya sudah menerima aduan dari DPC PKB Kendal.
Adapun tindak lanjut, pihaknya sudah langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. “Kami langsung tindaklanjuti. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” timpalnya.