Dugaan Penyelewengan Dana Desa, TPK Betonisasi Desa Margosari Lapor Tipikor Polres Kendal

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 16:13 WIB
Bersama kuasa hukum tim pelaksana kegiatan jalan desa melaporkan ke unit IV Tipikor Polres Kendal Senin 12 Agustus 2024.  (edi prayitno/ kontributor Kendal )
Bersama kuasa hukum tim pelaksana kegiatan jalan desa melaporkan ke unit IV Tipikor Polres Kendal Senin 12 Agustus 2024. (edi prayitno/ kontributor Kendal )

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) betonisasi di Desa Margosari Kecamatan Limbangan mendatangi Unit IV Tipikor Polres Kendal Senin 12 Agustus 2024 siang. 
 
Bersama kuasa hukum, TPK ini melaporkan dugaan penyelewengan dana desa pembangunan infrastruktur Desa Margosari.
 
Ketua TPK, K Fadlil menerangkan awalnya di tahun 2017 mendapat penunjukan dari Pemerintah Desa Margosari mengerjakan betonisasi jalan desa dengan panjang 365 meter dan lebar 3 meter serta ketebalan 12 centimeter.
 
"Saya ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan jalan dengan 3 kali pencairan yakni sebesar Rp 25 juta, Rp 6 juta, Rp 5 juta serta Rp 2 juta dari swadaya masyarakat," katanya ditemui usai laporan di Polres Kendal.
 
Kemudian karena anggaran hanya Rp 38 juta dirinya hanya mengerjakan sepanjang 150 meter. "Namun setelah melihat prasasti yang ada di proyek dana desa tersebut tertulis anggaran Rp 146 juta dengan panjang 365 meter. Saya waktu pertama tidak tahu anggaran berapa," imbuhnya.
 
Kemudian di tahun 2023 ternyata ada pengerjaan betonisasi di lokasi yang sama dan meneruskan pembangunan yang sudah dilaksanakan M Fadlil di tahun 2017.
 
Kuasa hukum dari LBH Keadilan Joglosemar,  Heri Eko Prihartono mengatakan, proyek yang melanjutkan tersebut tertulis dana jalan tani.
 
"Ini khan aneh saat klien kami mengerjakan di tahun 2017 hanya diberi anggaran Rp 38 juta dan digarap sepanjang 150 meter. Dan di prasasti tertulis panjang 365 meter anggarannya Rp 146 juta. Kemudian tahun 2023 ada proyek jalan tani meneruskan betonisasi yang dikerjakan klien kami dengan anggaran Rp 40 juta," ungkapnya.
 
Heri Eko Prihartono menduga ada penyelewengan anggaran desa oleh Kepala Desa Margosari yang mengesankan proyek tahun 2023 untuk menutup proyek 2017 yang tidak selesai.
 
"Dari sinilah kami mewakili paguyuban warga dan TPK melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa ke Tipikor Polres Kendal," imbuhnya.
 
Dirinya juga menduga kepala desa tidak hanya menyalahgunakan proyek jalan saja tetapi banyak lagi seperti pipanisasi dan pengalihan pembangunan sarana olahraga. 
 
Kedatangannya ke unit IV Tipikor Polres Kendal sendiri untuk melengkapi berkas aduan dugaan penyelewengan dana desa. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X