SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Bea Cukai Jateng dan DIY mengamankan baju trifthing sebanyak 12 kontainer di Semarang.
Baju trifthing yang diamankan Bea Cukai Jateng dan DIY itu berasal dari Cina dan Malaysia dengan nilai Rp 5,9 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Ahmad Rofiq mengatakan 12 kontainer baju bekas itu merupakan barang hasil penertiban importasi yang dilakukan sejak Januari 2024 hingga Agustus 2024. Total ada 1.196 bale pakaian bekas yang diamankan.
"Penegahan atas ballpress 12 kontainer sebanyak 1.196 bale pakaian bekas berbagai merek dengan perkiraan nilai Rp 5.980.000.000," kata Ahmad di tempat penimbunan pabean KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Rabu 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Formasi CPNS Kendal Lebih Banyak, Siap-siap Bersaing dengan Pelamar Luar Kota
Lebih lanjut Ahmad Rofiq menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pemasok baju bekas itu tidak memberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean, atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean.
" Ada juga mencantumkan kode Harmonized System (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan pembatasan," jelasnya.
Sebagian dari baju bekas bekas tersebut dilakukan pemusnahan hari ini. Total ada tujuh komoditas yang dilakukan penindakan yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Sementara dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan menuturkan jika TMP Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 542 peninndakan atas berbagai komoditas.
Baca Juga: Mahasiswa Unnes Semarang Diduga Melakukan Rudapaksa, Kampus akan Lakukan Sidang Etik
Dari pemindakan itu, barang yang berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) yaitu senilai Rp 1.361.339.709. Kemudian yang berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BGMN) yaitu senilai Rp 537.700.722. Status barang telah direekspor senilai Rp 12.892.366.517.
"Status telah dilelang senilai Rp 1.491.408.570 dan sebagian barang impor siap dimusnahkan senilai Rp 18.620.000," jelasnya.
Pemusnahan dilakukan di tempat penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang dengan cara dibakar.
"Terlihat digudang juga ada sejumlah barang yang masih berstatus BDN seperti televisi, juicer, baju bekas, wastafel, pipa besi, dan lainnya," ungkapnya.