Ini Kata Bawaslu Kendal Soal Kerawanan di Pilkada 2024, Soroti Netralitas ASN dan Politik Uang

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 16:36 WIB
Launching Indeks Kerawanan Pemilihan serentak tahun 2024 di Sae Inn Hotel.  (Dokumen Bawaslu Kendal   )
Launching Indeks Kerawanan Pemilihan serentak tahun 2024 di Sae Inn Hotel. (Dokumen Bawaslu Kendal  )

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Hasil  pemetaan kerawanan yang bisa terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mencatat ada 3 hal yang menjadi konstruksi kerawanan.

Bawaslu Kendal sendiri sudah mengidentifikasi potensi kerawanan, serta pelanggaran pemilihan melalui data-data yang dihimpun dari indikator-indikator yang menjadi ukuran kerawanan. berdasarkan  pada indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024.

Selain itu juga dilakukan melihat  hasil pengawasan pemilu  2024 dan informasi pengawas berkenaan  dengan kondisi politik di  wilayah masing-masing.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan ada 3 hal  yang menjadi kontruksi kerawanan.

“Pertama konteks sosial dan politik yang terdiri dari keamanan, penyelenggara pemilu dan penyelenggara Negara,” katanya Senin 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Begini Persiapan KPU Kendal Sambut Calon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar untuk Pilkada 2024

Kemudian kedua terkait penyelenggara pemilu yang terdiri dari hak memilih, kampanye, pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan serta yang ketiga kontestasi yang merupakan hak dipilih.

Habibi juga menjelaskan berdasarkan tren pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah dari beberapa waktu terakhir menunjukkan kerawanan yang sering terjadi yaitu terkait netralitas ASN, penyalahgunaan kekuasaan, politik uang, pelanggaran administrasi dan prosedur.

Sementara itu  Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan terkait kejadian di  IKP 2024 tidak terjadi ketika Pemilu 2024.

"Tidak semua hal yang masuk dalam kerawanan itu akan terjadi pada Pemilu, contohnya saja pada IKP 2024 terdapat kerawan putusan DKPP kepada penyelenggara pemilu, pemungutan suara ulang (PSU), dan gugatan hasil Pemilu, hal tersebut malah tidak terjadi pada Pemilu 2024," terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X