Belum Sebulan Menikah, Istri Ditalak Karena Suami Ketahuan Selingkuh, Ngaku Masih Tetap Melayani

photo author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:55 WIB
istri mendapat talak dari suami yang ketahuan selingkuh padahal baru menikah 27 hari.  (mStar  )
istri mendapat talak dari suami yang ketahuan selingkuh padahal baru menikah 27 hari. (mStar )

AYOSEMARANG.COM -- Pilunya seorang wanita baru 27 hari menikah namun diceraikan karena sang suami selingkuh dengan wanita lain.

Ceritanya viral setelah wanita tersebut mencurahkan kesedihannya melalui unggahan Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, wanita yang diketahui asal Malaysia itu menuliskan pesan yang sangat mendalam.

Baca Juga: Don Juan! Pria Ini Tinggal Serumah dengan 3 Istri dan Punya 11 Anak, Kencani Wanita Lain saat Istri Hamil

Dikutip dari mStar, Sabtu 31 Agustus 2024, dia mengucapkan terima kasih untuk suami dan wanita selingkuhan karena sudah menghancurkan rumah tangganya.

"Buat suami terima kasih untuk 27 hari menghalalkan saya jadi istri kamu. Terima kasih juga sudah talak ini. Untuk (pihak ketiga) terima kasih karena rumah tangga saya hancur, dua rumah tangga yang kamu hancurkan," ucapnya.

Waniat berjilbab itu menegaskan jika dirinya tidak pernah menganggu rumah tangga orang lain.

"Saya tidak pernah mengusik rumah tangga orang lain. Saya juga tidak pernah melakukan kesalahan," sambungnya.

Baca Juga: Haru, Nenek 73 Tahun di Semarang Wisuda S3 Seminggu Kemudian Meninggal Dunia

Bahkan, dalam video wanita asal Malaysia itu mengaku masih melayani suami meski sudah mengetahui ada wanita lainnya.

"Saya tahu dia ada wanita lain, saya tetap melayani suami makan, minum dan tidurnya," lanjutnya.

Mirisnya lagi, perceraian ini merupakan yang kedua kali untuk dirinya.

Dari pernikahan dengan suami pertamanya, dia sudah mempunyai tiga anak.

"Pernikahan pertama selama 13 tahun dan kedua ini 27 hari. Insya Allah saya ini," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X