Suami Sirih Ketahuan Nikah Lagi, Seorang TKW Ngamuk Nekat Robohkan Rumahnya di Pati

photo author
- Senin, 2 September 2024 | 10:31 WIB
Karsini TKW yang merobohkan rumah suami sirih setelah ketahuan nikah lagi dengan wanita lain.  (TikTok)
Karsini TKW yang merobohkan rumah suami sirih setelah ketahuan nikah lagi dengan wanita lain. (TikTok)

AYOSEMARANG.COM -- Seorang TKW membuat heboh media sosial karena merobohkan rumah suami sirihnya yang tinggal di Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Pati.

Aksinya tersebut viral dalam sebuah video yang berdar luas di media sosial.

Karsini yang berumur 38 tahun merupakan TKW asal Desa Semowo, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Istri Pura-pura Diculik Agar Bisa Ngamar dengan Selingkuhan, Suami Malah Dikecam Netizen

Dia nekat merobohkan rumah yang sudah dibangunnya bersama sang suami karena merasa sakit hati.

Diketahui, Karsini yang selama ini bekerja di Dubai menikah sirih dengan seorang pria berinisial SM.

Namun, Karsini merasa dikhianati setelah mengetahui bahwa SM malah menikah lagi dengan wanita lain bahkan tinggal di rumah yang dirobohkan tersebut.

Merasa sakit hari tidak jadi dinikahi sah secara hukum negara, Karsini akhirnya merobohkan rumah suami rumah sirihnya yang berada di Pati.

Baca Juga: Viral Pria Asal Pati Pamer Saldo Rp 200 miliar, Tahun Ini Nyalon Bupati untuk Kelima Kalinya

Ternyata pembangunan rumah tersebut menghabiskan uang sebesar Rp 250 juta dari uang tabungan Karsini yang dikirimkan bertahap kepada SM.

Setelah rumah itu jadi bukannya ditempati bersama Karsini, SM malah mengajak wanita lain untuk menempatinya.

Hal itu lantas membuat Karsini meminta uangnya untuk membangun rumah sebesar Rp 250 juta dikembalikan.

Awalnya TKW itu hanya minta dikeb]mbalikan Rp100 jua, namun SM tidak bisa mengantinya.

Baca Juga: Viral Curhatan PSK Ingin Tobat Karena Jatuh Cinta Pada Pria dan Ingin Punya Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X