KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Mediasi dalam forum musyawarah tertutup gugatan sengketa pilkada dengan pemohon paslon Dico-Ali dan termohon KPU Kendal tidak menemukan kata sepakat. Keduanya memiliki argumentasi yang berbeda sehingga Bawaslu akan melanjutkan ke musyawarah terbuka tanggal 6-9 September 2024.
Dalam musyawarah tertutup KPU Kendal masih tetap kekeuh dengan dasar pasal 11 dan pasal 100 PKPU Nomor 2024 untuk menolak pendaftaran pasangan Dico-Ali yang diusung oleh PKB.
Sedangkan Paslon Dico - Ali berpegangan pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika partai politik mendaftarkan dua paslon cabup-cawabup maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung untuk menanyakan mana surat rekomendasi yang sah.
Dengan demikian kedua pihak masih memegang norma hukum yang berbeda. Menurut M. Kholidul Adib, Dosen UIN Walisongo yang juga Ketua Perkumpulan Sekolah Politik dan Hukum Reksobhuni Jawa Tengah, perbedaan norma hukum inilah yang menimbulkan sengketa pemilu di antara kedua pihak.
Baca Juga: Bersikukuh Dengan Pendapatnya, Musyawarah Tertutup Sengketa Pilkada Kembali Buntu
"Publik masih menunggu Keputusan Bawaslu dalam musyawarah terbuka karena akan menjadi dasar apakah Paslon Dico-Ali bisa maju sebagai peserta Pilkada 2024 ataukah tidak," katanya.
Apabila permohonan Dico-Ali dikabulkan oleh Bawaslu maka paslon ini bisa menjadi peserta Pilkada Kendal tahun 2024. Namun apabila permohonan ditolak oleh Bawaslu, maka dapat mengambil langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang prosesnya bisa panjang hingga mendekati minggu-minggu terakhir jelang hari pencoblosan pilkada 2024,* imbuhnya.
Di samping itu Paslon Dico-Ali juga berpeluang berlanjut mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda permohonan Pilkada Ulang, yang pelaksanaannya pada tahun 2025.
"Jika permohonan digelar pilkada ulang dikabulkan oleh MK maka KPU Kendal harus mengadakan pilkada ulang pada tahun 2025," terangnya.
Jika benar nantinya gugatan Paslon Dico-Ali sampai MK dan diputuskan untuk digelar Pilkada ulang maka Pemkab Kendal perlu segera merencanakan hibah untuk membiayai Pilkada Ulang Tahun 2025.