KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pemohon dan termohon gugatan sengketa Pilkada Kendal tetap bersikukuh dengan pendapatnya, sehingga mediasi dan musyawarah tertutup Rabu 4 September 2024 kembali mengalami kebuntuan.
Tidak ada titik temu baik pemohon pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dan termohon KPU Kendal mempunyai pendapat yang berbeda, terkait penolakan berkas pendaftaran Paslon yang diusung PKB.
"Jadi belum ada kesepakatan antara pemohon dan termohon. Karena belum ada kesepatan masing-masing ini prosesnya kita lanjut ke musyawarah terbuka," tegas Dico Ganinduto, usai musyawarah tertutup
Baca Juga: Mediasi Paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin Hari Kedua, 5 Komisioner KPU Kendal Hadir
Dico mengaku telah siap dengan segala hal pada gugatan sengketanya dalam musyawarah terbuka mendatang
Dikatakan belum adanya kesepakatan lantaran kedua belah pihak masih kekeuh dengan argumennya masing-masing.
"KPU Kendal alias termohon masih bertahan dengan argumennya dan dari pemohon juga masih bertahan dengan argumennya," kata Dico.
Sementara komisioner KPU Kendal usai musyawarah tertutup langsung bergegas masuk ke mobil dan meninggalkan kantor sentra Gakkumdu kabupaten Kendal. Kelima komisioner KPU memilih diam dan dihubungi belum memberikan komentar.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, gugatan sengketa melalui musyawarah tertutup yang mempertemukan kedua belah pihak yakni Dico-Ali dan KPU Kendal sudah selesai.
Hasilnya, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar musyawarah terbuka pada Jumat 6 September 2024) pukul 10.00 WIB terkait permasalahan sengketa Dico-Ali.
"Tidak ada kesepakatannya karena tidak ketemu saja yang diinginkan kedua belah pihak itu. Masing-masing masih mempertahankan keinginannya," jelasnya.
Dijelaskan Bawaslu mencoba mempertemukan dan mediasi terkait kemauan masing-masing. Tapi pemohon dan termohon masih bersikukuh dengan pendapat masing-masing.
Hevy melanjutkan, pada musyawarah terbuka nanti akan ada pembuktian bukti terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dan termohon. Serta nantinya juga didampingi kuasa hukum masing-masing.
"Tapi bedanya, musyawarah terbuka nanti kuasa hukum memiliki hak dan wewenang yang diberikan masing-masing pihak untuk berbicara," lanjutnya.