Mediasi Paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin Hari Kedua, 5 Komisioner KPU Kendal Hadir

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 10:43 WIB
Komisioner KPU Kendal hadir di kantor Sentra Gakkumdu Kendal Rabu 4 September 2024.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal )
Komisioner KPU Kendal hadir di kantor Sentra Gakkumdu Kendal Rabu 4 September 2024. (Edi Prayitno/kontributor Kendal )

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Setelah pada mediasi hari pertama tidak membuahkan hasil karena komisioner KPU Kendal yang hadir hanya satu, Rabu 4 September 2024 mediasi gugatan sengketa Pilkada kembali digelar.
 
Pukul 10.00 WIB, lima komisioner KPU Kendal hadir di kantor Sentra Gakkumdu Kendal jalan laut Kendal. Kelima anggota KPU ini langsung memasuki kantor sentra Gakkumdu untuk melakukan mediasi dengan pemohon pasangan calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.
 
Sementara Paslon Dico-Ali hadir kemudian dan langsung masuk ke dalam kantor, diikuti kuasa hukum. Awak media hanya diberi waktu sebentar untuk mengambil gambar sebelum mediasi dilaksanakan.
 
Mediasi hari kedua ini masih dengan agenda yang sama. Meski belum ada keterangan dari Bawaslu Kendal, namun materi gugatan sengketa Pilkada ini terkait penolakan berkas pendaftaran Paslon Dico-Ali.
 
 
Dico M Ganinduto sebelumnya mengatakan, musyawarah tertutup hari Selasa kemarin ini kurang maksimal karena termohon yang hadir hanya satu orang dari lima komisioner KPU.
 
Dico  berpegang pada pasal 12 dimana jika partai mendaftarkan lebih dari satu calon maka harus berkas diterima dahulu dan dilakukan klarifikasi kepada partai yang mencalonkan lebih dari satu paslon.
 
“PKB dalam hal ini tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan melainkan mendaftarkan dua paslon. Dari sini saya menanyakan terkait  pasal 12 seperti apa dan termohon belum bisa menjawab,” terangnya. 
 
Dico mempertanyakan saat akan mencalonkan malah dipersulit dengan datang di waktu pendaftaran dan berkas yang lengkap tetapi ditolak. 
 
“Kita daftar berkas lengkap ada partai pengusung dan PKB datang bukan untuk mencabut paslon yang lain tetapi mendaftakan calon lain,”jelas Dico.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X